DEMI TUHAN (ALLAH SWT), BANGSA INDONESIA DAN UKHTI LYLA...

Selasa, 19 Januari 2010

Hukum Membajak Dan Atau Memanfaatkan Barang Bajakan

Assalamu'alaikum

ustadz yang terhormat

Indonesia terkenal dengan bajakanya dan memang jika tidak membajak kita tidak bisa maju karena produk asli begitu mahal, misalnya produk-produk microsoft hampir semua yang bisa kita dapatkan bajakan. karena hanya orang - orang banyak uang saja yang mampu membelinya. lalu bagaimana ya hukumnya

Apakah ada keringanan dalam membajak seperti ini? Karena saya tidak
bisa membayangkan betapa tertinggalnya kita jika tidak pandai membajak
software yang mahal itu.

demikian terima kasih wassalamu'alaikum

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Undang-undang Hak Cipta secara sejarah Islam awalnya memang belum
dikenal, karena umumnya filosofi para penemu dan pencipta termasuk
pengarang karya-karya besar dalam Islam hanya bertujuan untuk mendapat
ridha dan pahla dari Allah semata. Sama sekali jauh dari tujuan materi
dan kekayaan.

Karena itu dalam literatur klasik fiqih Islam, kita tidak mengenal hak
cipta sebagai sebuah hak milik yang terkait dengan kekayaan finansial.
Justru semakin dibajak atau ditiru akan semakin banggalah dia dan
semakin banyak pahalanya. Selain itu juga ada rasa kepuasan tersendiri
dari segi psikologisnya. Apa yang mereka lakukan atas karya-karya itu
jauh dari motivasi materi / uang. Sedangkan untuk penghasilan, para
ulama dan ilmuwan bekerja memeras keringat. Ada yang jadi pedagang,
petani, penjahit dan seterusnya. Mereka tidak menjadikan karya mereka
sebagai tambang uang.

Karena itu kita tidak pernah mendengar bahwa Imam Bukhori menuntut
seseorang karena dianggap menjiplak hasil keringatnya selama
bertahun-tahun mengembara keliling dunia. Bila ada orang yang menyalin
kitab shohihnya, maka beliau malah berbahagia. Begitu juga bila Jabir
Al-Hayyan melihat orang-orang meniru / menjiplak hasil penemuan
ilmiyahnya, maka beliau akan semakin bangga karena telah menjadi orang
yang bermanfaat buat sesamanya.

Hak cipta barulah ditetapkan dalam masyarakat barat yang mengukur
segala sesuatu dengan ukuran materi. Dan didirikan lembaga untuk
mematenkan sebuah �penemuan� dimana orang yang mendaftarkan akan
berhak mendapatkan royalti dari siapa pun yang meniru / membuat sebuah
formula yang dianggap menjiplak.

Kemudian hal itu menjalar pula di tengah masyarakat Islam dan akhirnya
dimasa ini, kita mengenalnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual
yang dimiliki haknya sepenuhnya oleh penemunya.

Berdasarkan `urf yang dikenal masyarakat saat ini, maka para ulama
pada hari ini ikut pula mengabsahkan kepemilikan hak cipta itu
sebagaimana Ketetapan (Qoror) dari Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami,
sebuah forum yang terdiri dari para ulama kontemporer yang bermarkaz
di Jeddah Saudi Arabia.

Ketetapan (Qoror) dari Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami menyebutkan
bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang
dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh
syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi
pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui
sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua
itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror
Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988
di Kuwait).

Namun dalam prkatek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu
diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu,
yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk
mendapatkan karya yang seharusnya.

Utnuk itu ada jawaban tentang pertanyaan senada dalam situsi ini
pernah kami tampilkan. Menurut hemat kami, wacana ini penting pula
untuk diperhatikan agar terjadi keadilan dalam setiap sisinya.

Misalnya masalah perampasan pematenan hak cipta serta monopoli produk.

Kasus Perampasan Pematenan
Kasus pematenan pembuatan tempe beberapa waktu yang lalu oleh pihak
asing adalah contoh hal yang naif tentang dampak negatif pematenan
ini. Bagaimana mungkin tempe yang entah sudah berapa generasi menjadi
makanan orang Indonesia, tiba-tiba dipatenkan oleh orang dari luar
negeri atas namanya. Jadi bila nanti ada orang Indonesia membuat
pabrik tempe yang besar dan bisa mengekspor, harus siap-siap diklaim
sebagai pembajak oleh mereka. Karena patennya mereka yang miliki.

Jadi setiap satu potong tempe yang anda makan, sekian persen dari
harganya masuk ke kantong pemegang paten. Padahal mereka barangkali
tidak pernah makan tempe. Dalam kasus seperti ini, bagaimana mungkin
kita dikatakan sebagai pencuri hasil karya mereka ? Padahal tempe
adalah makanan kebangsaan kita, bukan ? Sehingga nama tempe begitu
akrab di telinga dan entah karena motivasi apa, kita sering menyebut
kita ini sebagai bangsa tempe.

Monopoli Produk
Dalam perkembangan berikutnya, yang perlu dicermati dalam masalah hak
cipta dan hak paten ini adalah kecenderungan ke arah monopoli produk.
Karena begitu sebuah perusahaan memegang hak paten atas formula
produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk memproduksi
barang tersebut atau memberikan lisensi. Dan otomatis, mereka pulalah
yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual produk yang
sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka hanya
ada dua pilihan, bayar royalti atau didenda.

Masalahnya timbul bila pemegang paten merupakan perusahaan
satu-satunya yang memproduksi barang tersebut di tengah masyarakat dan
tidak ada alternatif lainnya untuk mendapatkan barang dengan kualitas
sama, padahal barang itu merupakan hajat hidup orang banyak. Bila
pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang mencekik dan
tidak terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak,
maka jelas telihat unsur ketidak-adilannya.

Dengan kata lain, produsen itu ingin mencekik masyarakat karena mereka
tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga yang jauh di
atas kemampuan mereka.

Kasus Microsoft
Dalam kasus software bajakan, memang microsoft termasuk software yang
paling banyak dibajak di Indonesia. Bahkan bisa jadi jumlah software
bajakannya melebihi aslinya. Hal ini karena didukung oleh lemahnya
pengawasan masalah pembajakan dan kurangnya kesadaran hukum para
pengguna komputer di Indonesia. Termasuk pengguna muslimnya.

Kalau kita jujur dengan hukum syariat Islam yang berkembang sekarang
ini, maka menggunakan produk software bajakan termasuk hal yang
dilarang dalam syariat. Karena biar bagaimana pun hak ciptanya ada
pada perusahaan tersebut. Kalau ingin menggunakannya, maka
satu-satunya jalan adalah dengan membeli aslinya (original) baik FPP
(Full Package Product) maupun OEM (Original Equipment Manufacturer).
Harganya tentu lumayan mahal bisa mencapai ratusan dollar atau sekian
juta rupiah. Bahkan mungkin bisa melebihi harga hardwarenya.

Padahal software bajakannya harganya hanya Rp. 15 s/d 20 ribu saja,
itupun sudah lengkap Windows dengan Office-nya. Bahkan berisi sekian
versi dari 98, 98 SE, W2000, Me dan Xp. Bahkan setiap pembelian
hardware komputer, biasanya sudah diinstallkan sekalian dengan windows
dan office-nya. Seolah software itu tidak ada harganya.

Dan sayangnya lagi, para pengguna muslim baik individu maupun lembaga
yang berlabel Islam seperti yayasan, organisasi, pengajian, madrasah,
perguruan tinggi sampai partai Islam sekalipun menggunakan software
BAJAKAN yang terang-terangan dilarang. Sebenarnya ini adalah
kontradiksi, karena sebagai lembaga yang mengusung nama Islam,
tentunya harus konsekuen dengan hukum dan syariat Islam.

Barangkali para pengguna produk bajakan itu ingin beralasan bahwa
microsoft itu kan milik orang non muslim. Atau beralasan bahwa produk
asli itu kan mahal sekali sehingga tidak mampu untuk membelinya
sehingga menjadi darurat.

# Kedua alasan itu sebenarnya bisa dijawab demikian : Bahwa sebuah
produk itu milik non muslim tidak berarti kita boleh mengambilnya atau
membajaknya, karena Islam menjamin hak milik orang non muslim dan
menghormatinya. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun harus melakukan
proses jual beli dengan para Yahudi di Madinah, padahal kekusaan di
tangan beliau. Kalau memang hak milik non muslim itu halal diambil dan
dibajak, maka mengapa Rasulullah SAW tidak menyita semua barang
dagangan yahudi saja ?

# Hukum darurat itu hanya berlaku bila tidak ada alternatif lainnya
yang bisa menjadi solusi dalam suatu perkara. Itu pun tetap dalam
batas yang diperlukan saja. Sedangkan dalam kasus software dan sistem
operasi komputer, masih banyak pilihan lainnya yang bisa dilakukan dan
nyaris tanpa biaya alias gratis. Yaitu berhijrah dari windows ke Linux.
Linux sendiri adalah sistem operasi dan software yang bersifat open
source alias gratis digunakan oleh siapa saja. Sourcenya bisa
didownload di internet secara gratis pula. Sedang kemampunannya,
nyaris hampir mendekati windows meksi tidak terlalu sempurna. Tapi
kalau sekedar mengambil alih peranan office-nya microsoft, open
office-nya Linux sudah bisa diandalkan. Yang perlu tinggal kesadaran
dan kemauan dari para penentu kebijakan dari tiap lembaga itu untuk
melakukan perpindahan DARIWINDOWSKELINUX . Sesuai dengan nama sebuah
situs yang khusus bicara masalah itu yaitu www.dariwindowskelinux.com.

Jadi menurut hemat kami, jalan keluar masih ada dan kata darurat masih
belum bisa diberlakukan. Karena masih ada alternatif lain yaitu dengan
menggunakan OS lainnya yang malah gratis. Yang diperlukan hanya satu,
kesiapan mental kita untuk berani beralih ke sesuatu yang lebih jelas
hukumnya daripada tidak jelas.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber :

2 komentar:

skate shoes mengatakan...

mantap nih.. tapi saya jadi bingung, gmna cara buka warnet dngan linux ?

Anonim mengatakan...

semoga be yang buat software aplikasi os/windows pokok nya apappun yg berlisensi itu ikhlas kalo di bajak, toh wlwpun gk dapat MONEY ia dpt phala krna ilmu ny yg di sebarluaskan. :D

Posting Komentar

Modified by Blogger Tutorial

Sepatah Kata ©Template Nice Blue. Modified by Indian Monsters. Original created by http://ourblogtemplates.com

TOP